MARABAHAN,teladankalimantan.com- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) menggelar Workshop Perumusan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (BINWASDAL) Perizinan dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 24 hingga 25 Maret 2025, di ruang rapat Sekda Batola.
BINWASDAL tersebut berkaitan dengan perizinan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan kebudayaan.
Workhop tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat perumusan draf Keputusan Bupati Barito Kuala (Batola) tentang BINWASDAL Perizinan beberapa waktu yang lalu.
Kegiatsn tersebut dipimpin Sekretaris daerah dan diikuti peserta dari Satgas Pelayanan Publik (Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Ekonomi, Asisten Administrasi Umum, Kabag Organisasi), SKPD terkait Dinas PMTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Porabudpar, Dinas Perhubungan, dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, BPPRD, BPKAD, Satpol-PP dan Camat
Sekda Batola, H Zulkipli Yadi Nooor menegaskan, salah satu dasar pelaksanaan BINWASDAL karena maraknya PUB di masyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan.
“Pembagian surat-surat sumbangan diduga palsu sangat meresahkan masyarakat yang saat ini banyak dibicarakan oleh kalangan masyarakat,” terang Hery Sasmita Kepala Dinas Kominfo pada kesempatan tersebut.
Untuk itu, jelas dia, Dinas Kominfo akan segera menindak lanjutinya melalui penyebarluasan informasi hingga ke masyarakat.
Worshop tersebut menyepakati rumusan Konsep BINWASDAL terdiri dari, izin reklame, izin usaha salon kecantikan, izin usaha rekreasi dan hiburan.
Selain itu, izin pengumpulan sumbangan uang/barang, izin mengumpulkan dana/sumbangan, izin apotek izin praktek bidan, izin praktek perawat, izin kursus dan izin pendirian PAUD.(red/ben/diskominfo batola)














