MARABAHAN,Teladankalimantan.com-Pemerintah Kabupaten Baritoi Kuala (Pemkab atola) menggelar Sosialisasi Kewajiban Pajak Daerah dalam rangka Penetapan PBB-P2 atas Lahan Kelapa Sawit Milik Warga, di Aula Mufakat Pemkab Batola, Senin (16/12/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Batola H Zulkipli Yadi Noor berharap, kehadiran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) beserta tim sebagai narasumber mampu menciptakan pemahaman yang sama antara pemerintah daerah (pemda), pemilik perusahaan kelapa sawit dan KUD.
“Hal ini bertujuan untuk memperkuat fundamental, mensinergikan sumber daya serta membangun komitmen antar pemangku kepentingan demi pencapaian tujuan bersama,” ujar H Zulkipli Yadi Noor, saat Sosialisasi Kewajiban Pajak Daerah dalam rangka Penetapan PBB-P2 atas Lahan Kelapa Sawit Milik Warga.
Sekda juga mengharapkan, para peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya untuk menambah dan memperluas wawasan, sehingga seluruh materi disampaikan dapat dipahami secara benar dan menyeluruh.
“Terima kasih disampaikan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batola, para narasumber serta seluruh peserta berpartisipasi dalam terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut dimoderatori Kepala BP2RD Batola Wiwien Masruri dilanjutkan dengan paparan materi oleh tim narasumber dari Kanwil DJP Kalselteng serta sesi tanya jawab bersama para peserta dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng Syamsinar beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Batola, perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Batola, para camat serta seluruh peserta undangan lainnya.(red/diskominfo batola)















