MARABAHAN,teladankalimantan.com-
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) meninjau kabel semrawut telekomunikasi/fiber optic, di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti Kecamatan Alalak, Rabu (11/09/2024).
Sebelum melaksanakan peninjauan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Muhammad Firhansyah bersama Tim Pemkab Batola menyusun rute titik peninjauan, di Kantor Kelurahan Handil Bakti.
Peninjauan tersebut dilakukan berkaitan dengan aduan atau laporan yang masuk melalui Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dari masyarakat tentang semrawutnya kabel-kabel telekomunikasi di sepanjang Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti.
Sebagai tindak lanjut hasil dari rapat koordinasi, Rabu (28/08/2024), maka Ombudsman RI Perwakilan Kalsel bersama Pemkab Batola melaksanakan peninjauan lapangan bersama untuk melihat secara langsung terkait kondisi kabel.
Tim Ombudsman Kalsel bersama perwakilan Pemkab Batola diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja Batola, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI, General Manager PT. Telkom Indonesia Wilayah Kalsel, Manager PLN UP3 Banjarmasin, Kapolsek Alalak serta Lurah Handil Bakti melakukan peninjauan langsung.
Dalam peninjauan tersebut, tim gabungan melihat secara langsung kondisi kabel tidak tertib atau semrawut di sepanjang tepi jalan Trans Kalimantan Handil Bakti.
Dimulai dengan keadaan kabel menggantung tidak beraturan dan parahnya lagi kabel-kabel tersebut bahkan menjuntai turun hingga ke dasar jalan.
Selain melakukan cross check lapangan, tim gabungan juga melakukan dokumentasi dan selanjutnya melakukan pertemuan-pertemuan intens dengan para pihak terkait untuk segera dilakukan eksekusi terkait penyelesaian laporan masyarakat berupa tata tertib perkabelan .
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Muhammad Firhansyah menyampaikan, langkah yang akan diambil kedepannya akan melakukan pemanggilan langsung pihak yang terkait seperti PT Telkom, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan PT PLN untuk bisa melakukan skema solusi atau eksekusi berkaitan dengan kabel-kabel diduga meresahkan warga pengguna jalan di Handil Bakti.
Menurut dia, nantinya Ombudsman RI Perwakilan Kalsel akan mengeluarkan tindakan atau saran korektif yang nantinya akan diambil oleh instansi vertikal atau instansi pemerintah daerah guna menyusun rekomendasi penyelesaian yang lebih final supaya lebih bagus untuk penyelesaian laporan masyarakat.
“Berdasarkan hasil analisis terhadap kabel-kabel di sepanjang jalan Handil Bakti berpotensi semrawut serta ada di titik khusus kabelnya ditemukan sudah tidak layak lagi atau juga sudah tidak patut lagi karena turun menjuntai dan mengganggu keselamatan masyarakat?” terangnya.
Harapannya, sebut dia, Apjatel agar bisa berkoordinasi segera dengan Ombudsman dan juga pihak terkait dalam rangka membahas penyelesaian tersebut.
PT Telkom, jelas dia, juga diharapkan untuk beritikad baik agar menyelesaikan persoalan tersebut, jika tidak akan berpotensi masuk Maladministrasi.
“Karena Maladministrasi termasuk perbuatan melawan hukum, baik itu pengabaian kewajiban kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut sampai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam konteks pelayanan publik di bidang kabel optic,” tutup.(red/ril)














