MUARA TEWEH – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Barito Utara dan PT Nusa Persada Resort terkait pembebasan lahan ditunda untuk penjadwalan ulang.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., pada Senin, 6 Oktober 2025, membahas mekanisme pembebasan lahan dan tali asih bagi masyarakat terdampak.
Henny menyampaikan bahwa seluruh pihak harus dilibatkan agar keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama dan meminimalisasi potensi polemik.
“Rapat ini akan dijadwalkan kembali supaya kehadiran dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat lengkap. Transparansi adalah kunci utama dalam pembebasan lahan,” tegasnya.
RDP dijadwalkan ulang melalui rapat Banmus DPRD Barito Utara pada 21 Oktober 2025 mendatang.
DPRD memastikan akan terus mengawasi proses pembebasan lahan agar berjalan sesuai regulasi dan berpihak kepada masyarakat lokal. (red)














