BANJARMASIN,teladankalimantan.com-
Pelaku dugaan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) berinisial AR (46) nekat melakukan aksinya di tempat yang sama, dengan modus pinjam motor dengan jaminan uang kertas koran dibungkus amplop, Minggu (29/09/2024) siang sekitar pukul 12.00 Wita, akhirnya berhasil diciduk petugas keamanan alias Satpam RSUD Ulin Banjarmasin Jalan A Yani Km 2 Kelurahan Melayu, Selasa (01/10/2024) siang.
Selanjutnya pelaku merupakan warga Jalan Teluk Dalam Gang 20, Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna proses pertanggungjawabkan hukum.
Karena korban seorang buruh lepas bernama Syahril (61) mengadukannya ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna proses selanjutnya.
Dari residivis ini ditemukan barang bukti (Barbuk) berupa, BPKB korban dan
Rekaman CCTV, amplop coklat isi potongan kertas dan celana pelaku serta sepatu pelaku.
Informasi terhimpun menyebutkan, kejadian bermula saat korban warga Jalan Cempaka III Kecamatan Banjarmasin Tengah ketika sedang mangkal sebagai ojek, Kemudian datang pelaku meminta untuk diantarkan ke samping RSUD Ulin.
Sesampainya di TKP AR masuk ke dalam Rumah Sakit sekitar 15 menit ia kembali mendatangi korban dan hendak meminjam sepeda motor jenis Yamaha warna biru hitam dengan No Pol DA 3825 QC tersebut.
Dengan alasan membeli obat di Apotik, karena obat di apotik Rumah Sakit sedang habis dan pelaku menjaminkan sebuah amplop berwarna coklat yang dikatakannya berisi uang Rp. 16Juta. Lalu korban meminjamkan sepeda motor miliknya, namun setelah ditunggu-tunggu terlapor tidak kunjung kembali.
Kemudian korban menelpon anaknya untuk dijemput dan setelah dicek ternyata amplopnya berisi kertas potongan koran.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8Juta dan melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alasepa, Kamis (3/10/2024) mengatakan, pelaku merupakan residivis dan saat akan melakukan aksinya kembali yang ke tiga kali
dalam perkara modusnya sama.
“Jadi pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan penipuan dan penggelapan motor di RSUD Ulin Banjarmasin. AR mengakui menjual motor tersebut ke daerah Kandangan Kabupaten HSS. Kini dia dijerat sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkas Eru.(red/ars)














