Teladankalimantan.com–Pemimpin Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, Agustinus mengatakan pihaknya marah atas pernyataan Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikannya setelah menyambangi Bareskrim Polri.
“Kami masyarakat Dayak marah. Tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden itu adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saja dengan menghina negara,” kata Agustinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Dia mengaku tak terima dengan pernyataan Rocky yang dinilainya menghina dan melecehkan pembangunan IKN. Sebab, menurutnya, IKN merupakan kebanggaan masyarakat Kalimantan.
“Kami juga tidak terima orang-orang yang mengganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan,” ujarnya.
Lebih lagi, lanjut dia, pembangunan IKN penting bagi masyarakat Kalimantan. Agustinus menyatakan hal itu juga demi kemajuan Indonesia di masa yang akan datang.
“Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final. Jadi pembangunan IKN harga mati,” pungkasnya.
Agustinus lantas meminta pertanggungjawaban Rocky Gerung yang dia nilai telah menghina serta melecehkan pembangunan IKN, serta melecehkan masyarakat Dayak se-Kalimantan. Dia meminta Rocky segera meminta maaf secara terbuka. “Kami Pengurus Pusat Tariu Borneo Bangkule Rajakng se-Kalimantan, meminta saudara Rocky Gerung untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf secara terbuka di media elektronik atau media cetak,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan permohonan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memproses perkara itu. Agustinus juga mengatakan bakal mendukung upaya hukum yang dilakukan mengusut perkara itu. Namun, dia menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, pihaknya bakal menggunakan hukum adat.
“Kami punya hukum adat yang kami gunakan turun menurun sesuai dengan adat leluhur kami yang akan kami jalankan,” pungkasnya.
Sebelumnya,Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjem Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menarik penanganan belasan pengaduan terhadapRocky Gerung(RG) dari berbagai Polda. Laporan itu bakal diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim.
“Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
Diketahui, hingga kini terdapat sebanyak 21 laporan yang diterima polisi dengan terlapor Rocky Gerung. (red/d-com)

































