MARABAHAN, teladankalimantan.com – Kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang dilakukan Bupati Barito Kuala DR H Bahrul Ilmi SH MH di lingkup Pemkab Batola mendapat apresiasi dari pakar hukum Dr. H. Abdul Halim Shahab, SH, MH.
Pengamat dari STIH Sultan Adam ini menilai, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya penyegaran dalam tubuh birokrasi pemerintahan.
Rotasi dan mutasi jabatan dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat efektivitas kerja aparatur.
“Kebijakan ini sepenuhnya didasarkan pada pemetaan kompetensi pegawai secara sistematis. Namun, idealnya rotasi juga disertai dengan pelatihan atau pembekalan yang memadai agar pejabat yang baru dapat beradaptasi dengan cepat dan bekerja lebih efektif,” ujarnya, Sabtu (6/9).
Lebih lanjut, ia menilai proses promosi pejabat di lingkungan Pemkab Batola sudah melalui tahapan administratif, termasuk uji kompetensi dan seleksi terbuka. Mekanisme ini, menurutnya, menjadi langkah strategis untuk menghilangkan persepsi subjektif terkait ketidaktransparanan promosi jabatan.
Meski begitu, pakar hukum tersebut menyoroti adanya tantangan dalam implementasi. Sejumlah indikator yang diamanatkan dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, seperti talent pool, pemetaan pegawai, hingga penilaian prestasi kerja, disebut belum berjalan optimal. Ketiadaan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi juga menjadi hambatan dalam mewujudkan kebijakan berbasis data dan kompetensi.
“Kebijakan yang sudah berjalan baik ini masih sangat bergantung pada kapasitas kepemimpinan tiap unit kerja. Jika pemimpin responsif terhadap prinsip good governance, maka kebijakan kepegawaian dapat diwujudkan secara adil, transparan, dan strategis,” tambahnya.
Rotasi sejumlah kepala dinas dan camat di lingkungan Pemkab Batola diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat adaptasi organisasi, sekaligus memperkuat semangat reformasi birokrasi di daerah. (red)














