BANJARMASIN,teladankalimantan.com-
Tim Gabungan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin pada Operasi Cipta Kondisi untuk antisipasi gangguan Kamtibmas Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M mengamankan 29 remaja di dua tempat berbeda, Sabtu (30/03/2024) malam.
Di Jalan Kertak Baru Ulu, di belakang Hotel Arum Banjarmasin, petugas mengamankan 19 remaja sedang asik pesta miras bersama barang bukti berupa, tiga botol alkohol bermerk Gajah Duduk (Gaduk) kadar 70 persen dan beberapa sachet minuman energi.
Ke-19 remaja diamankan petugas tersebut adalah, AF (26), MI (23),AD (27), EC (21), HA (24), TM (24), MR (28), VY (26), MR (31), DO (33), FG (22), KF (23), SN (21), RA (22), MR (30), RE (25), TA (26), RN (23), dan LN (21).
Sedangkan di kawasan Banjarmason Selatan, petugas mengamakan 10 orang remaja bersama empat buah kendaraan roda dua.
Ke-10 remaja tersebut adalah, RH (18),RY (20), AT (16), MR (17), FI (17), RO (17), RN (17), IT (18), MR (21) dan EA (19).
Empat buah sepeda motor Honda diamankan petugas berupa, Scoopy DA 6764 ADF, Honda Scoopy DA 6310 ABO, Honda Beat DA 2828 ECY, Yamaha FIZR DA 3224 CP.
Dalam giat tersebut, polisi juga melakukan patroli di jalan-jalan dan juga perhotelan kelas melati.
Masih dalam giat tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MS (49), sekitar kawasan Banjarmasin Tengah, diduga membawa sebilah senjata tajam (sajam).
Kemudian, mengamankan empat dus minuman Bir bermerk Bintang, di sebuah depot di Jalan Pangeran Samudera Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sementara itu, pada giat gabungan di kawasan Banjarmasin Barat petugas mengamankan seseorang berinisial ST (26) diduga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 0,13 gram
di dalam tas slempang warna hitam milik ST.
Kapolrest Banjarmasi Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, patroli dilaksanakan guna antisipasi kegiatan begerakan sahur berindikasi menganggu ketenangan masyarakat, pencegahan terjadinya tawuran antar kampung, balapan liar dan kejahatan jalanan lainnya.
“Semua remaja diamankan kita kembalikan kepada orangtuanya masing-masing. Usai dilakukan pembinaan, pembekalan dan para orangtua menandatangani perjanjian, agar para remaja tersebut tidak mengulanginya lagi,” terangnya.
Kemudian, sambung dia, pada pelanggar lainnya pembawa senjata tajam dan diduga kepemilikan sabu di tindak sesuai hukuman berlaku.(mua)















