PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com–Seorang pemuda berinisial RN (20) diamankan oleh jajaran Polsek Pahandut akibat menggelapkan uang pembayaran sewa satu unit mobil milik sebuah CV penyewaan mobil.
“Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial M (23) atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang oleh tersangka RN dengan tidak membayar uang penyewaan satu unit mobil yang berada di kawasan Jalan Yogyakarta,” ungkap Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, Selasa (10/9/2024).
Kemudian Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya tersangka RN tersebut berhasil diamankan.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan RN dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus penggelapan yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 25 Agustus Tahun 2024 di kawasan Jalan Yogyakarta, Kota Palangka Raya.
Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelapor menerima telepon dari pihak CV tersebut yang memberitahukan bahwa tersangka belum ada melakukan pembayaran terhadap satu unit mobil yang telah disewa selama 20 hari.
“Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor pun langsung menghubungi RN namun gagal karena pada saat itu nomor HP RN sedang tidak aktif, kemudian pada Tanggal 6 September pagi pelapor pun akhirnya bertemu dengan RN untuk menanyakan uang sewa tersebut,” jelasnya.
“Namun saat itu RN menjawab bahwa uang sewa telah terpakai untuk keperluan pribadi, atas kejadian tersebut pihak CV pun mengalami kerugian senilai Rp. 9.600.000,00 (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan memutuskan melaporkannya ke Polsek Pahandut,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, RN yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.
“Tersangka RN terancam dijerat dengan pasal 374 KUHP karena dirinya berstatus sebagai karyawan pada CV tersebut, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. Zal














