PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, membawa paksa seorang laki-laki karena diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pria itu berinisial IR (48) diamankan sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya di Jalan Lewu Tatau I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan,” ungkap Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, Kamis 27 Februari 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu seberat 9,85 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal














