PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan ternyata tak bisa membuat para pemakai dan pengedar narkoba insaf.
Kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil membongkar pengedar yang didapati menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 16.45 WIB, setelah Mendapat informasi dari masyarakat, petugas bergerak cepat.
Selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di saat melintas dikawasan Jalan Mujair RT. 1 / RW. V Kota Palangka Raya .
Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AR (30) berdasarkan informasi masyarakat bahwa dia kerap mengedarkan narkotika.
“Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu itu di simpan di kotak rokok dan disembunyikan di dalam dashboard motor,” katanya.
“Dari hasil pemeriksaan badan dan sepeda motor pelaku kami temui 3 paket sabu seberat total 15,20 gram,” ucap Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, Minggu (17/3/2024).
Selain mengamankan paketan sabu, petugas juga mengamankan seunit handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
“Sehingga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo.Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (zal)














