PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Bak sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah nasib apes yang dialami JF, seorang bandar sabu di Palangkaraya. Aktivitasnya sebagai seorang pengedar sabu harus dihentikan oleh polisi.
Pengedar sabu seorang pria 29 tahun yang dikenal licin ini akhirnya keok di tangan polisi lantaran tertangkap tangan memiliki sabu-sabu.
Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008, RW 001, Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit pada Kamis (18/4/2024).
“Setelah menerima laporan dari masyarakat adanya tindak pidana narkotika Polsek Rakumpit berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan,” ujar Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno.
Saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan didapati 12 bungkus plastik bening ukuran kecil seberat 3.61 gram.
Saat diinterogasi, narkotika jenis sabu hendak dijual oleh pelaku dan sedang menunggu pembelinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (zal)














