PALANGKARAYA, teladankalimantan.com – Seorang wanita bernama Pita Nova (29) melaporkan ke polisi terkait penarikan paksa mobil miliknya oleh pihak depkolektor ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, pada Rabu, (6/3/2024).
“Pada 27 Februari 2024 sekitar jam 15.00 WIB mobil yang saya titipkan ke Bapak Ahmad Fauzi menelpon saya. di situ pihak ketiga dari PT. ACC atau depkolektornya berbicara ke saya untuk mengambil atau menarik unit itu. kami memang ada tunggakan sekitar 5 bulan tetapi sudah ada pembayaran di sekitar tanggal 31 Desember jadi kami tidak terima itu,” ucap pemilik mobil, Pita Nova (29) pada Rabu (6/3/2024).
Lanjutnya, Ahmad Fauzi saat kejadian sedang berada di POM bensin dan diminta untuk menandatangani dokumen oleh pihak depkolektor, namun Ahmad menolak karena tidak ada namanya di dokumen untuk ditandatangani. Pihaknya sudah berusaha untuk meminta tenggang waktu supaya mobil tidak ditarik tetapi mobil tersebut tetap ditarik.
“Sebelumnya tidak ada surat peringatan dari PT. ACC finance, ada beberapa oknum yang menarik. Lewat telpon itu katanya ada dua oknum polisi dan tiga depkolektor dari PT ACC Finance. Keberadaan Unit kami tidak tahu di mana, mereka pihak dari ACC bilang dan pada saat itu katanya dibawa ke gudang Banjarmasin, tapi kami tidak di beritahukan gudang itu di mana dan sampai saat ini kami tidak dikasih tahu unit itu di mana.
Pita merasa pihaknya dirugikan karena perampasan ini dan sebelumnya tidak ada pemberitahuan. Pita mengatakan perampasan mobil dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.
“Kami ingin mediasi secara baik-baik dan sudah mendatangi pihak ACC sudah sebanyak kali, tapi mereka tetap tidak memberikan ruang atau waktu mediasi untuk memberikan win win solusi tetapi malah mereka meminta untuk melunasi semua tunggakan + bunga dan biaya tarik depkolektor sebesar 25 jt dan hanya dikasih waktu 7 hari dari tanggal mobil dirampas di daerah kapuas, dan mobil akan segera dilelang oleh pibak ACC Finance. Kami sudah melaporkan dengan laporan pengaduan tindak pidana perampasan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng,” tutupnya. Zal














