Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ambang Batas Parlemen
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Nasional

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ambang Batas Parlemen

Selasa 10 Oktober 2023
Share
Mahkamah Konstitusi. (istimewa)

JAKARTA, teladankalimantan.com—Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan gugatan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Partai Ummat dalan permohonan uji materiil Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan menggelar sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang MKRI, Jakarta, pada Selasa (10/10).

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal Partai Ummat A. Muhajir selaku pemohon memberikan kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum dalam Tim Advokasi Partai Ummat.

Permohonan ini diajukan ke MK pada 4 September dan terdaftar dengan Nomor Perkara 124/PUU-XXI/2023.

Dalam berkas permohonannya, pemohon mengatakan telah terdapat beberapa putusan MK terkait ambang batas parlemen, terhitung mulai dari 2009 hingga 2020.

Pemohon menilai pengujian terkait ambang batas parlemen ini selalu ada sejak berlaku pada 2009. Mahkamah, kata pemohon, juga sudah berulang kali menimbang dan memutuskan bahwa ambang batas parlemen merupakan kebijakan yang konstitusional.

Oleh karenanya, pemohon tidak lagi hendak menyoal eksistensi ambang batas parlemen pada permohonan ini.

Pemohon menjelaskan titik tekan dari permohonan ini adalah standar acuan atau tolak ukur penggunaan 4 persen, di mana selama ini, sejak Pemilu 2009 hingga 2019 dan akan diterapkan pada Pemilu 2024 yang akan datang, tolok ukur penggunaan 4 persen semata-mata berdasar atas perolehan suara sah nasional.

Menurut pemohon, hal itu berpotensi merugikan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024, khususnya pemohon, dalam konstestasi pemilu bila tidak dimaknai pula dengan penggunaan tolok ukur lain.

Pemohon menilai Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan secara bersyarat dengan norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar RI 1945 karena mengandung ketidakpastian hukum, menimbulkan diskriminasi, menghasilkan produk pemilu yang tidak memenuhi sistem proporsional, dan menyebabkan ketidakadilan.

“Menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional atau memperoleh 4 persen dari jumlah kursi DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”,” demikian bunyi petitum yang diajukan. (red/cnn-i)

 

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Prihatin Konflik Bangkal, Gubernur: Hak Plasma Wajib Diberikan
Berita selanjutnya Pendaftaran Makin Dekat, PPP Tetap Ajukan Sandi Jadi Cawapres Ganjar
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

HeadlineNasional

Laga Indonesia Vs Taiwan Asian Games 2022 Sore Ini

Kamis 21 September 2023
HeadlineNasional

Sebagian Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan

Sabtu 7 Oktober 2023
HeadlineNasional

Ini Pendapat Ganjar dan Anies Soal Nasib Proyek IKN Nusantara

Jumat 21 Juli 2023
HeadlineNasional

Polda Jambi Tangkap 6 Pembakar Lahan

Rabu 13 September 2023
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password