KUALA KAPUAS, teladankalimantan.com- Tertangkap tangan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu, warga desa Bukit Batu Kecamatan Mantanga Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Inisial HR (40) Bin BRN (alm) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.
Ketika dilakukan penangkapan di rumah barak miliknya yang terletak di RT. 001 Desa Bukit Batu, dari tangan HR didapat 31 paket kecil berisi kristal yang di duga kuat narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 15,53 gr.
Yang bersangkutan yang diduga sebagai penjual lalu diamankan bersama uang tunai sebesar Rp. 1 juta, timbangan digital berwarna silver beserta sejumlah barang lain yang kemudian diterapkan sebagai barang bukti.
Hal tersebut diterangkan oleh Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP. Subandi, SH, MM. Pada Sabtu (18/5/2024).
“Benar, telah kita amankan seorang laki-laki inisial HR (40) warga Desa Bukit Batu karena tertangkap tangan memiliki dan menawarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 31 paket kecil dengan berat Bruto 15,53 gr pada hari Jum’at kemarin (17/5) sekitar pukul 16.00. wib.
“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tentang Narkotik.
Yang bersangkutan bersama barang bukti saat ini kita amankan di Polres Kapuas guna pengembangan dan proses lebih lanjut,” kata Subandi. (Nas)














