PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Meski usianya masih 32 tahun, namun MAR Alias Agus Badak cukup lihai memperdagangkan barang terlarang narkoba jenis sabu. Namun bak kata pepatah, “sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga”.
Begitu pula yang harus diterima MAR. Pria yang tinggal di Jalan G. Obos, Gang Isen Mulang I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya Itu pun harus mendekam di dalam sel penjara usai Ketahun memiliki sabu.
Ia ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya yang memperoleh informasi adanya transaksi narkoba, pada Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
“Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 19 paket dengan berat 93,79 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, Rabu (29/1/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, petugas kembali menyita timbangan digital, sebuah sendok sabu, plastik klip, kotak jam tangan merk Alexandre Christie, kotak wireless earbuds merk AUKEY, tas belanja kecil warna putih, serta Handphone merk Infinix warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. Zal














