BANJARMASIN, teladankalimantan.com – Pemerintah Indonesia melalui mentri Perdagangan dan Perekonomian melarang adanya segala aktivitas jual beli Baju Bekas Import Luar Negeri, karena dinilai merusak para pelaku usaha Fashion Brand lokal.
Meskipun dilarang pemerintah Indonesia, tetapi para pelaku usaha baju bekas Import atau Thrifting tetap di cari, dan diburu masyarakat.
Pasalnya Baju bekas import yang di jual oleh banyak pedagang dinilai masyarakat murah dengan kualitas yang baik, ketimbang brand lokal yang mahal dengan kualitas cukup.
Terlebih itu masyarakat juga menilai baju berkas import yang dijual oleh pedagang juga dari brand-brand luar negeri ternama yang familiar di kalangan Masyarakat ekonomi atas sampai ke bawah meskipun dengan kualitas bekas.
Kendati demikian para pedagang baju bekas import atau Thrifting, sangat ketakutan jikalau terjaring rajia oleh aparat hukum, pasalnya jika kena rajia semua barang dagangan mereka disita, dan bisa di pidana, bukan hanya rugi materi tetapi juga rugi segalanya.
Seperti salah satu Pedagang baju Bekas Import di Pasar Baru, Sudimampir Banjarmasin, yang tak mau disebutkan namanya, katanya usaha baju bekas import sebagai sumber keberlangsungan hidup keluarganya, jika pemerintah melarang, lalu darimana lagi kami dapat mencari untuk keberlangsungan hidup kami, ujarnya.
“Di satu sisi kami takut akan di tangkap oleh aparat hukum, di satu sisi lagi ini satu-satunya usaha sebagai penyambung hidup kami untuk keluarga dirumah”, tandasnya, Selasa (4/4).
Untuk harga baju berkas import sendiri bervariatif mulai dari yang termurah 70 ribu sampai 80 ribu, hingga yang paling mahal dari 200 ribu sampai 500 ribu tergantung brand dan bahan yang di pakai, semakin brand terkenal semakin mahal pula harganya.(Fan).