PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com-Seorang pemuda berinisial AJ pencuri Tabung Gas elpiji 3 Kg milik warga diamankan jajaran kepolisian Polresta Palangka Raya.
“Dalam kesempatan itu pemuda ini menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ucap Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Agustus 2024.
Atas dasar tersebut hakim menjatuhkan hukuman 2 minggu penjara dan hasil Barang Bukti yang disita berupa Tabung Gas LPG 3Kg dikembalikan kepada pemilik asal.
Kemudian Hakim menambahkan agar terkait eksekusi dilaksanakan setelah ada putusan terhadap perkara pokok yang dilakukan oleh pemuda berinisial AJ ini.
Pemuda berinisial AJ ini sebelumnya melakukan perkara tindak pidana lain yaitu pengancaman dan membawa senjata tajam. Zal














