PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Diam-diam RR (40) warga di Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya yang sehari-hari bekerja berprofesi sebagai mekanik, ternyata juga nyambi menjual narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat, yang mengaku resah dengan aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukannya.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelas AKP Aji Suseno, Senin 24 Juni 2024.
“Barang bukti narkoba kami temukan dari hasil penggeledahan di lokasi. Barang bukti sudah dalam bentuk paket siap edar dibungkus dalam kantong plastik sebanyak 24 paket sabu seberat kotor 6,56 gram,” lanjutnya.
AKP Aji Suseno menuturkan, Atas temuan barang bukti yang dimaksud pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, sendok, 1 pack plastik klip, dua buah botol plastik, satu buah kotak kayu (yang digunakan untuk menyimpan shabu), satu unit Smartphone warna biru serta uang tunai Rp. 1.800.000.
Akibat perbuatannya, RR kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Patumbak. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. ZAL














