KUALA KAPUAS– DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (24/2/2026).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kapuas tersebut, Masliana, S.Pd resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi, S.Pd dari Partai Kebangkitan Bangsa yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir pula Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, unsur Forkopimda, Sekda Kapuas Dr. Usis I Sangkai, anggota DPRD serta para ketua partai politik.
Ketua DPRD Ardiansyah menyampaikan bahwa pengambilan sumpah/janji jabatan anggota DPRD PAW merupakan amanat Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Sementara itu, Bupati H. M. Wiyatno menyebut pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, saya ucapkan selamat bertugas. Semoga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan dengan baik,” ujar Wiyatno.
Ia juga berharap anggota DPRD PAW yang baru mampu menyuarakan aspirasi masyarakat serta mendukung terwujudnya visi Kapuas Bersinar. (Nas)
























