Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Mantan Bupati Kapuas dan Istri Divonis Penjara 5 & 4 Tahun
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

Mantan Bupati Kapuas dan Istri Divonis Penjara 5 & 4 Tahun

Selasa 12 Desember 2023
Share
Terdakwa Ary Egahni bersujud dihadapan suaminya terdakwa Ben Brahim S. Bahat usai mendengar putusan, Selasa (12/12/2023). (Foto:  Istimewa)

PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com— Pasangan suami istri mantan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa KPK.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun kepada Ben Brahim dan 4 tahun kepada Ary Egahni.

Majelis Hakim Achmad Peten Sili membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/12/2023) pagi mengatakan, menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa satu Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa dua Ary Egahni dengan penjara selama 5 tahun dan 4 tahun. Serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan.

Seusai putusan dibacakan, dengan rasa sedih yang luar biasa Ary Egahni langsung bersujud dihadapan sang suami Ben Brahim, seakan-akan meminta maaf. Tampak putra dan putri kedua terdakwa serta keluarga besar juga tidak bisa menahan kesedihan diliputi kekecewaan. Mereka tak percaya orang-orang yang dikasihi divonis bersalah dengan hukuman penjara yang cukup berat.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ben Brahim berupa membayar Uang Pengganti sebanyak Rp.6.591 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika dalam waktu satu bulan, Ben Brahim tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Namun dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Pidana tambahan lainnya juga dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Hak Politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik Ben Brahim dan Ary Egahni dicabut selama lima tahun paska menjalani kurungan badan.

Dalam surat putusan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangannya sesuai identifikasi sosioligis.

Keadaan yang memberatkan: pertama, tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dari pengusaha merupakan awal dan biang dari tindakan melawan hukum berikutnya seperti suap, pemerasan, konflik kepentingan, memperdagangkan pengaruh dan lain-lain.

Kedua, tindak pidana korupsi meminta dan menerima dan memotong kas mengakibatkan spiral korupsi. Bupati meminta uang kepada kepala dinas, kepala dinas meminta uang kepada pengusaha, pengusaha mendapatkan proyek dengan cara mengakali prosedur tender dan seterusnya. Pada akhirnya uang yang berputar pada spiral korupsi tetap uang negara.

Ketiga, terdakwa mengelola pemerintahan daerah tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip good government yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas dan partisipasi melainkan menggunakan pendekatan kekeluargaan yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, keadaan yang meringankan, pertama, para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa kooperatif selama proses persidangan. Terdakwa Ben Brahim S. Bahat memiliki karya intelektual yaitu hak paten yang ketika digunakan dalam proyek-proyek kenegaraan dapat menghemat pembiayaan dari negara.

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Kedua pihak memiliki waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap baik menerima atau banding.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari surat tuntutan. Jaksa KPK menuntut terdakwa Ben Brahim S. Bahat pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan. Sedangkan terdakwa Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara. (red/ist)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Wabup Bulungan, Ingkong Ala Kaget Progres PLTA Kayan Cascade
Berita selanjutnya Kebakaran Hebat Hanguskan Bekas Cafe & Rumah Makan di Jalan RTA. Milono Km. 4
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

Barito KualaHeadlineKalimantan SelatanPeristiwa

Bupati Batola H Bahrul Ilmi Sangat Antusias Pelajari Asta Cita di Retreat Hari Kelima

Rabu 26 Februari 2025
HeadlinePeristiwa

3 Fakta Kapolres Pelabuhan Belawan Nyaris Dibakar Perampok

Sabtu 25 November 2023
BanjarbaruKalimantan SelatanPemprov KalselPeristiwa

Diskominfo Kalsel Gelar Workshop Literasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Audit TIK-SPBE

Kamis 7 Agustus 2025
Ekonomi dan BisnisKalimantan SelatanPeristiwaTanah Laut

Serikat Pekerja PT Indofood Sukses Makmur Bati-Bati Gelar Doa Bersama dan Syukuran

Kamis 1 Mei 2025
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password