Teladankalimantan.com – Mabes Polri meluruskan isu terkait indikasi adanya aliran dana narkotika untuk pemilu 2024. Mabes Polri menyebut hal itu hanya sebagai antisipasi, dan bukan adanya indikasi aliran dana narkoba untuk pemilu 2024.
“Jadi persoalan yang sebenarnya adalah ada seorang anggota legislatif yang menggunakan narkoba. Nah maksud Pak Wadir Narkoba, mengantisipasi ke depannya jangan sampai ada persoalan seperti ini lagi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Ramadhan menyebut sebetulnya belum ada indikasi terkait dengan hal tersebut saat ini.
“Jadi belum bicara indikasi adanya aliran dana, itu tidak ada,” beber Ramadhan.
Lebih jauh, Ramadhan menyebut isu ini sudah diberitakan secara luas. Namun, sudah ada penjelasan ihwal hal tersebut.
“Sempat muncul di salah satu media online, kemudian sudah diluruskan juga oleh media online tersebut supaya jangan sampai heboh. Maksudnya kita mengantisipasi peristiwa tersebut, tapi terkait dengan cerita tersebut sudah diklarifikasi oleh media tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.
Ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, Rabu (24/5/2023), Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa indikasi tersebut bukan hal baru melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.
“Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,” kata Jayadi.
Minta Polri Usut Tuntas
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Bareskrim Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dari jaringan narkoba yang diduga akan digunakan dalam kontestasi politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Hal itu agar dapat diketahui pihak-pihak lain yang terlibat sehingga dapat diusut tuntas dan diproses secara hukum,” kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo, seperti disadur dari Antara, Kamis (25/5/2023).
Ia meminta Polri untuk menjadikan salah satu temuan indikasi aliran dana narkoba ini sebagai fokus utama dalam upaya penindakan sumber-sumber ilegal untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.
Di samping itu, Bamsoet berharap aparat penegak hukum dapat memaparkan secara detail dan transparan, baik jumlah maupun pihak-pihak yang ikut terlibat dalam aliran dana narkoba tersebut.
Bamsoet menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi antara Polri, KPU RI, Bawaslu RI, dan PPATK. PPATK memiliki peran strategis dalam melacak setiap aliran dana, khususnya dana kampanye dari hulu hingga hilir.
“Upaya ini diperlukan untuk mengawal akuntabilitas dana kampanye yang rentan dari kegiatan ilegal, praktik penyelewengan, hingga korupsi,” kata Bamsoet.
Ia meminta komitmen pemerintah, pihak-pihak penyelenggara pemilu, hingga partai politik untuk bersama-sama menciptakan pemilu bersih yang sejalan dengan upaya penyelenggaraan pemerintahan bersih dan akuntabel.
“Paling penting, terbebas dari proses pembiayaan politik ilegal yang akan mencederai pemilu,” ujar Bamsoet. (Red)














