Teladankalimantan.com – Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Hal itu menyikapi kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Berikut isi SEMA yang dikutip Rabu (19/7/2023):
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.
“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (25/6/2023).
Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki berinisial JEA adalah seorang Kristen, dan calon mempelai wanita berinisial SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama.
Hakim Dilaporkan ke KY
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi) melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan yang mengizinkan pernikahan beda agama.
“Kami dari PB Semmi mendatangi Komisi Yudisial melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Bintang AL, terkait nomor perkara 155 yang telah diputus atau ditetapkan, yakni pernikahan atau perkawinan diizinkan di Indonesia,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Semmi Gurun Arisastra kepada wartawan di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Gurun juga menunjukkan tanda terima laporan terhadap hakim PN Jakpus oleh KY. Gurun menilai putusan hakim itu bertentangan dengan sila pertama Pancasila.
“Oleh sebab itu, kami laporkan ke Komisi Yudisial karena menurut hemat kami keputusan atau penetapan itu bertentangan dengan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945, lalu bertentangan pula dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2,” katanya.
Dia juga mengungkit soal fatwa MUI yang mengharamkan nikah beda agama bagi umat Islam. Dia menyebut hakim PN Jakpus telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku.
“Begitu juga dengan UUD 1945 Pasal 29 terkait bahwa berdasarkan peribadatan atau ajaran agama masing-masing itu sendiri. Nah artinya putusan penetapan agama bukan hanya bertentangan kepada konstitusi, tapi bertentangan dengan Pancasila, bahkan pada tahun 2005 MUI mengeluarkan fatwa bahwa menikah beda agama itu adalah haram dan tidak sah,” ujarnya.
“Maka atas dasar itu, kami melaporkan karena diduga Hakim Bintang AL melakukan sebuah perbuatan pelanggaran terhadap lahirnya putusan itu dan kode etik perilaku, yang dimana seharusnya dalam putusan itu harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan tertinggi dalam negara Republik Indonesia,” imbuhnya. (Red)














