KASONGAN, teladankalimantan.com – Dalam waktu dekat ini, 34 pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan akan mendapatkan bantuan gerobak dari Pemkab Katingan melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUMKMP) setempat, untuk menjual dagangannya masing-masing.
“Oleh karena itu, saat menjalankan aktivitasnya, baik menjual berbagai jenis minuman ringan, makanan maupun buah-buahan agar selalu menjaga ketertiban dan kebersihan,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Katingan Amirun yang diungkapkannya kepada media, Kamis (18/6), di ruang loby DPRD setempat.
Selain itu, lanjutnya, gerobak yang diberikan secara cuma-cuma (gratis) itu agar dimanfaatkan sebaik mungkin. “Karena tujuan DKUMKMP memberikan bantuan gerobak tersebut untuk mendukung aktivitas usaha para pelaku UMKM, sesuai permintaan para pelaku UMKM juga,” ujar Amirun.
Pada intinya, tujuan DKUMKMP Kabupaten Katingan memberikan bantuan gerobak tersebut menurutnya, dapat memberikan manfaat optimal bagi penerima dan sekaligus mendukung pengembangan usaha para pelaku UMKM. “Dengan pemanfaatan yang optimal, diharapkan dapat membantu penerima meningkatkan pendapatan dan pengembangan usaha,” terang legislator PDI Perjuangan ini.
Selaku anggota dewan dirinya berharap kepada penerima gerobak agar benar-benar memamfaatkannya untuk kegiatan usahanya, bukan dialihkan dengan orang lain atau dijual. “Kita tidak mau adanya pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan gerobak, tapi gerobak tersebut dialihkan atau dijualnya lagi kelasa orang lain,” tegas wakil rakyat asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini.
Selanjutnya, agar gerobak-gerobak yang diterima para pelaku UMKM itu nantinya digunakan dengan maksimal, dirinya berharap kepada DKUMKMP setempat agar selalu melakukan pengawasan terhadap mereka. Sehingga, tidak satu gerobak pun yang dalam keadaan menganggur atau tidak termamfaatkan.
Kemudian, jika ditemukan adanya penerima gerobak yang memang tidak memanfaatkan sebagai sarana untuk kegiatan berdagang, dirinya meminta kepada DKUMKMP untuk memberikan peringatan. “Jika berulang kaki tidak dimanfaatkannya juga, atau hanya disimpannya saja tanpa dimanfaatkannya sebagai sarana aktifitasnya, lebih baik dikembalikan saja, kemudian diserahkan kepada yang benar-benar menutuhkannya,” tegas anggota dewan dua priode. (red)














