PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap pelaku yakni berinisial RY yang berperan sebagai kurir. Dari pengungkapan itu, sekitar setengah kilogram sabu diamankan.
Plt. Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid dalam keterangannya, Rabu (9/7) mengatakan bahwa terungkapnya peredaran narkotika ini berawal dari informasi adanya pengiriman sabu dari Kota Palangka Raya dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Pulang Pisau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng bergerak melakukan controlled delivery terhadap barang tersebut pada Sabtu 5 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, Tim mendapati pria yang sedang mengendarai serunit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam.
“Sepeda motor itu melaju dari Palangka Raya menuju Kabupaten Pulang Pisau sekira pukul 19.40 WIB malam. Kemudian Tim melakukan pemberhentian di depan Pos Lantas Taruna Jaya, di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren,” katanya.
“Kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mendapati adanya lima bungkus sabu sekitar setengah kilogram atau seberat 478,57 gram yang diletakkan di dalam tas hitam di bagian depan motor RY,” lanjutnya.
Setelah diinterogasi, RY mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk berangkat dari Katingan menuju ke Jalan Panglima Tampei, Palangka Raya, diminta mengambilkan bungkusan hitam yang sudah yang diletakkan di bawah pohon dan diantarkan kepada penerima di Pulang Pisau.
“RY mengaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan Rp10 juta untuk sekali pengiriman,” kata Plt. Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 12 Ayat (2) Undang-undang Rl nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara. Zal














