Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Kurir Narkoba Bawa Setengah Kilo, Dijanjikan Upah Rp10 Juta Setiap Antar
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

Kurir Narkoba Bawa Setengah Kilo, Dijanjikan Upah Rp10 Juta Setiap Antar

Rabu 9 Juli 2025
Share
Pelaku saat diamankan petugas. (Rizal)

PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap pelaku yakni berinisial RY yang berperan sebagai kurir. Dari pengungkapan itu, sekitar setengah kilogram sabu diamankan.

Plt. Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid dalam keterangannya, Rabu (9/7) mengatakan bahwa terungkapnya peredaran narkotika ini berawal dari informasi adanya pengiriman sabu dari Kota Palangka Raya dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Pulang Pisau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng bergerak melakukan controlled delivery terhadap barang tersebut pada Sabtu 5 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, Tim mendapati pria yang sedang mengendarai serunit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam.

“Sepeda motor itu melaju dari Palangka Raya menuju Kabupaten Pulang Pisau sekira pukul 19.40 WIB malam. Kemudian Tim melakukan pemberhentian di depan Pos Lantas Taruna Jaya, di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren,” katanya.

“Kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mendapati adanya lima bungkus sabu sekitar setengah kilogram atau seberat 478,57 gram yang diletakkan di dalam tas hitam di bagian depan motor RY,” lanjutnya.

Setelah diinterogasi, RY mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk berangkat dari Katingan menuju ke Jalan Panglima Tampei, Palangka Raya, diminta mengambilkan bungkusan hitam yang sudah yang diletakkan di bawah pohon dan diantarkan kepada penerima di Pulang Pisau.

“RY mengaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan Rp10 juta untuk sekali pengiriman,” kata Plt. Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 12 Ayat (2) Undang-undang Rl nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara. Zal

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya PUPR Kalsel Gelar Pelatihan Tenaga Ahli Bangunan Gedung
Berita selanjutnya Dewan Dukung Upaya Bupati Batola Tingkatkan Pendapatan Daerah
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

HeadlinePolitik

Khofifah Berpeluang Masuk Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud

Senin 30 Oktober 2023
Barito KualaHeadlineKalimantan Selatan

Warga Desa Jejangkit Pasar Do’akan H Bahrul Ilmi Dikabulkan Allah SWT Hajat Dunia dan Akhirat

Rabu 18 September 2024
HeadlineNasional

Tenaga Honorer Pemda Diisi Timses dan Keluarga Kepala Daerah

Jumat 15 September 2023
HeadlineNasional

Ini Syarat Jemaah Haji yang Masuk dalam Tambahan Kouta

Rabu 10 Mei 2023
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password