PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com-
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap driver taksi online.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya segera menggelar rangkaian penyelidikan.
“Jadi beberapa waktu lalu beredar video korban tindak pidana Curas pada korban driver ojek online Hadi Prayetno (44),” ungkapnya, Kamis (5/9/2024) sore.
Diterangkannya, usai mendalami laporan korban pihaknya segera mengejar terduga pelaku yang dimungkinkan belum keluar dari wilayah Kota Palangka Raya.
Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Palangka Raya yang di back rekan-rekan dari Polda Kalteng mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Hingga pelaku berinisial AY (33) berhasil diamankan di barak di Jalan Kereng Bangkirai, dalam waktu kurang dari 24 jam sedangkan 1 pelaku hingga kini masih buron,” jelasnya.
“Dari hasil interogasi pelaku AY diketahui warga Hulu Sungai Selatan dan mengakui jika dirinya adalah salah satu pelaku yang sempat viral dalam video yang beredar di media sosial,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, jika dalam kasus tersebut pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.
“Tersangka akan dikenakan pasal 170 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.” pungkasnya. Zal














