BANJARMASIN,teladankalimantan.com- Tidak sampai 24 jam, RD (38) pelaku dugaan pencurian sepeda motor, di Jalan Kelayan II A Gang Pancasila Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jum’at (02/08/2024) sekitar pukul 04.30 Wita berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan bersama barang bukti.
Berdasarkan informasi, bermula saat korban bernama Nur Hilda (30), seorang ibu rumah tangga (IRT) baru datang kerja dan memarkir sepeda motor merek Honda Genio Tahun 2024 Warna Hitam di depan rumah dengan keadaan sudah terkunci stang.
Kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun, sekitar pukul 06.30 Wita korban dibangunkan oleh keluarganya dan mengabarkan sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempatnya lagi.
Selanjutnya, korban beserta saksi mencari di sekitar TKP, namun tidak ditemukan kendaraan tersebut.
Melihat hal itu, korban pun melapor kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Polsek Banjarmasin Selatan melalui Unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Sabtu (03/08/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wita dan mendapatkan informasi tentang posisi seorang laki-laki dicurigai sebagai pelaku dugaan pencurian sepeda motor.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita polisi berhasil mengamankan pelaku tersebut di rumahnya.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku menunjukan keberadaan sepeda motor yang telah dicuri tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno saat dikonfirmasi, Senin (05/08/2024), membenarkan pelaku curanmor ditangkap.
“Diakuinya menyimpan motor curian itu di Komplek Uka Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat,” terangnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti (barbuk) diamankan oleh petugas di Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kendaraan tersebut bernomor rangka MH1JMB112PK120824 dan nomor mesin :JMB1E1120722, Nomor Polisi : 3122 CQ,” ungkapnya.
Selain itu, terangnya, barang bukti lainnya berupa, satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Genio tahun 2024 warna hitam No Rangka MH1JMB112PK120824, Nomor Mesin :JMB1E1120722, Nomor Polisi : 3122 CQ dan foto copy BPKB Motor Honda Genio serta satu lembar celana pendek warna coklat dan satu kunci duplikat.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,” pungkas Sudirno.(red/ars)














