BANJARMASIN,teladankalimantan.com – Korban kasus dugaan pencabulan anak perempuan di Banjarmasin diduga dilakukan ayah kandung dan pamannya sendiri kini masih bergulir di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.
Diketahui, untuk ayah berinisial SY itu, kini telah diamankan oleh polisi, sementara pamannya masih dalam tahap pengejaran aparat kepolisian.
Ibu korban melaporkan perbuatan pencabulan kedua pelaku tersebut kepada polisi pada tanggal 22 Mei 2024, dan satu pelaku masih belum tertangkap hingga Minggu (09/06/2024).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum korban, Syamsul Khair, Fadli Azhari, dan Nur Ramadhania dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Syamsul Khair dan Rekan menyerahkan surat desakan kepada polisi agar segera menangkap satu pelaku.
Syamsul Khair mengatakan, yang melatarbelakangi surat permintaan proses hukum tersebut karena dampak psikologis korban yang kini trauma, takut, was-was serta merasa terancam jika pelaku masih belum tertangkap.
“Kita khawatir pelaku akan berbuat nekat terhadap korban karena saat melakukan aksinya pelaku sempat mengancam akan membunuh korban ketika menceritakan kepada orang lain,” ujar Khair, usai menyerahkan surat permintaan proses hukum kepada Polresta Banjarmasin, Minggu (09/06/2024).
“Rasa ketakutan juga dirasakan oleh ibu korban, dimana setiap hari was-was dan takut, sehingga tidak berani meninggalkan anaknya sendirian di rumah,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Kuasa Hukum berharap, polisi bisa segera menemukan dan menangkap pelaku agar tidak meninggalkan rasa takut dan trauma bekepanjangan.(red/mau)














