PELAIHARI,teladankalimantan.com-
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Muhammad Falih Ariyanto mengatakan, pada Tahun 2025 Belanja Negara teralokasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut dan satuan kerja (Satker) di Tanah Laut mencapai Rp2,098 triliun lebih.
“Rincian alokasi belanja tranfer ke daerah sebesar Rp1,831 triliun dan belanja kementerian/lembaga di daerah sebesar Rp267 miliar,” ujar Muhammad Falih Ariyanto, dalam siaran pers, Jum’at (03/01/2025).
Menurut dia, APBN 2025 di Tanah Laut tersebut meningkat sebesar 11,92 persen dari tahun lalu.
Falih beharap, agar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker telah diterima dapat segera ditindaklanjuti, sehingga APBN 2025 dapat memberikan manfaat langsung secara maksimal kepada masyarakat dan perekonomian di wilayah Tanah Laut.
“Jaga terus kualitas belanja, perkuat sinergi serta jaga integritas dan tata kelola sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” harapnya.
Menindaklanjuti penyerahan DIPA tersebut, ucap dia, KPPN Pelaihari pada hari Jumat, 27 Desember 2024 menyelenggarakan Kick Off Meeting Pelaksanaan APBN 2025 bersama para pimpinan Satker dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dalam acara tersebut, jelas dia, KPPN Pelaihari menyampaikan dalam kurun waktu lima tahun, sejak tahun 2020 hingga tahun 2024, APBN masih menjadi instrumen diandalkan dalam menghadapi berbagai gejolak seperti pandemi, kenaikan harga energi dan pangan serta melemahnya daya beli masyarakat, ataupun inflasi di tingkat nasional ataupun regional.
“APBN menjadi instrumen memulihkan ekonomi dan melindungi masyarakat” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, Falih menyampaikan, evaluasi atas kinerja pelaksanaan anggaran selama TA 2024 dan memberikan apresiasi atas kinerja pengelolaan anggaran Satker yang sangat baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan APBN 2025, di forum tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas bersama sebagai wujud komitmen dalam pelaksanaan APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan hal-hal terkait dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).(red/ril)














