PALANGKARAYA, teladankalimantan.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil ringkus dua tersangka berinisial ZL dan FZ, serta satu DPO berinisial LM terkait dengan kasus dugaan pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gedung Expo di Sampit.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan fasilitas Gedung Expo yang berlokasi di bekas THR di Jalan Tjilik Riwut, Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim menggunakan APBD T.A. 2019 dan 2020.
Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat.
Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto mengatakan, tersangka ZL ditangkap di Apartemen Green Pramuka Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024 lalu.
Penangkapan terhadap ZL merupakan dari kelanjutan penyidikan kasus tindak korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus ini yaitu, FZ telah ditahan.
“Tersangka ZL ditangkap berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan penyidik pada tanggal 19 Juli 2024,” terangnya pada pada Senin (19/8/2024).
Modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,5 Miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI.
“Kini para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 1 miliar,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya juga mengimbau kepada pelaku LM yang berstatus DPO dan saat ini masih buron, agar segera menyerahkan diri. (Zal)














