PALANGKARAYA, teladankalimantan.com-Komplotan pencurian uang Rp 1 miliar dari bank berhasil diungkap Polres Kotawaringin Barat. Sebanyak 3 orang tersangka berhasil ditangkap.
Sebanyak tiga orang tersangka berinisial SU, FR, dan SUS, yang tergabung dalam komplotan pencurian lintas provinsi, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan, dua dari tiga tersangka sempat berusaha melawan petugas saat hendak diamankan. Karena dianggap membahayakan, polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas.
“Dua tersangka melakukan perlawanan aktif saat penangkapan, sehingga anggota di lapangan mengambil tindakan tegas terukur,” kata AKBP Theodorus dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Kobar, Sabtu (6/9).
Aksi kejahatan itu terjadi pada 11 Agustus 2025 lalu. Saat itu korban baru saja menarik uang Rp 1 miliar dari bank dan memarkir mobil Pajero putihnya di depan Hotel Ali Baba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.
Ketika korban singgah di warung makan, tersangka SUS memecahkan kaca mobil menggunakan busi, lalu membawa kabur uang yang disimpan di kantong kain kuning. FR bertugas menunggu di motor untuk melarikan diri, sementara SU berperan sebagai pemantau nasabah bank yang menjadi target.
Kapolres menjelaskan, pengejaran para pelaku berlangsung dramatis. Kota demi kota dilalui, hingga para tersangka bersembunyi di hutan pedalaman Kabupaten Lamandau.
Namun, kerja sama antara Polres Kobar, Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng, dan Polda Kalbar membuahkan hasil.
“Satu tersangka ditangkap di Pontianak, Kalbar, sementara dua lainnya ditangkap di hutan wilayah Kecamatan Delang, Lamandau,” ungkapnya, Sabtu 6 September 2025.
Ketiganya diketahui berasal dari Sumatera dan merupakan residivis. Bahkan, mereka tercatat pernah beraksi dengan modus serupa di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
“Selain itu juga barang bukti lain yang telah diamankan, berupa flashdisk rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, busi, HP, pakaian, sepeda motor, serta uang tunai Rp901,3 juta. Artinya, dari total Rp1 miliar, sudah sekitar Rp99,1 juta yang dihabiskan pelaku selama pelarian. Para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. Zal














