JAKARTA,teladankalimantan.com-Komisi II DPR-RI dan Mendagri-RI Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 06 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Pelantikan kepala daerah tersebut rencananya akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” ujar Ketua Komisi II DPR-RI, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan.
Kecuali, menurut dia, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan pada point ketiga dalam kesepakatan itu, meminta kepada Mendagri-RI untuk mengusulkan kepada Presiden-RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor : 80/2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya, Mendagri-RI Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.(red/dtk)














