MARABAHAN,Teladankalimantan.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola bersama unsur Forkopimda, Selasa (10/03/2026).
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat terhadap penanganan perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
Pemusnahan barang rampasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan kembali.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi simbol komitmen bersama antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan berbagai bentuk kejahatan.
Adapun barang rampasan yang dimusnahkan dalam kegiatan itu meliputi, narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam serta berbagai barang ilegal lainnya yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan serta pihak terkait.
Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono mengatakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang di wilayah Kabupaten Batola.(red/Setwan batola)














