PALANGKARAYA, teladankalimantan.com – Mengaku sakit hati setelah diputus cintanya, seorang pria berinisial AB (19) warga Kota Palangka Raya, ancam menyebar foto dan video asusila dirinya bersama mantan pacarnya Bunga (18).
Kali ini, Bidhumas melalui Ketua Tim Virtual Police H. Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam tidak kenal lelah dalam membina para remaja atau Gen-Z agar bijak dalam bermedia sosial.
AB dilaporkan Bunga (18) nama samaran yang merupakan mantan pacarnya karena mengancam akan menyebarkan foto dan video syur Bunga.
“AB tidak mau putus hubungan pacaran dengan Bunga. Lalu ia mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana milik Bunga ke media sosial,” terang Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mewakili Kapolda Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, Kamis (26/10/2023).
Setelah menerima curhatan dari Bunga, Cak Sam langsung mendatangi rumah AB untuk memberikan pembinaan dan peringatan bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum dan bisa dipidana.
“Di hadapan orang tua AB dan keluarga Bunga, kami juga melakukan mediasi agar permasalahan tersebut tidak menjadi pertikaian antar keluarga,” tutut Kombes Erlan.
Setelah diberikan edukasi dan pembinaan, akhirnya AB paham dan meminta maaf kepada Bunga serta berjanji tidak akan menyebarkan foto atau video yang mengandung unsur pornografi.
“Tak henti-hentinya kami mengimbau, setop tanpa busana di depan kamera dan pacaranlah yang sehat serta tahu batas-batasnya,” pungkasnya. Zal














