PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dua orang pria berinisial K (45) dan H (45) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya karena kedapatan menyimpan 43 paket sabu.
Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno pada Jumat (17/1/2025).
Dalam penyampaiannya, Kompol Aji Suseno menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah para personelnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Manggis, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami pun langsung bergerak pada Hari Kamis (16/1/2025) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan penyelidikan pada lokasi di sekitaran Jalan Manggis yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelasnya.
“Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, kami pun akhirnya mengamankan dua orang pria berinisial K (45) dan H (45) pada sebuah barak di kawasan tersebut akibat tertangkap tangan memiliki sejumlah paket diduga sabu, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP Polri,” lanjutnya.
Setelah mengamankan kedua pria tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan pada seisi kamar barak yang dihuni oleh K dan H, hingga akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 43 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara terpisah oleh masing-masing tersangka.
“Tersangka K mengakui sebagai pemilik dari 35 paket dari total 43 paket diduga sabu yang kami amankan, yakni 3 paket tergeletak di atas lantai, 4 paket dari dalam bungkus rokok dan 28 paket lainnya ditemukan disembunyikan dalam mesin belakang kulkas,” ungkap Kompol Aji Suseno.
“Sedangkan Tersangka H mengakui sebagai pemilik dari 8 paket sisanya, yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet dari sebuah tas selempang, selain itu juga mengamankan uang tunai Rp. 770.000,00 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika,” lanjutnya.
“Untuk tersangka K terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, sedangkan Tersangka H Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Zal














