PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Tidak butuh waktu lama bagi Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap pria berinisial SK (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
SK ini ditangkap di kawasan Jalan G. Obos XV, Kota Palangka Raya tepatnya di halaman sebuah rumah kost.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika.
“Kami mendapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi jual beli narkotika disekitaran rumah,” kata Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu 23 Maret 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.
“Setelah dilakukan penggeledahan di Wisma Rukun, petugas menemukan tambahan 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah handphone iPhone 13 warna merah muda,” jelasnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 20 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,97 gram dan dua paket sabu seberat 5,68 gram.
Selain itu, turut disita beberapa barang lain yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkotika yakni sebuah kotak hitam yang berisi lima butir pil ekstasi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. Zal














