MARABAHAN,Teladankalimantan.com-
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala (DPMPTSP Batola) Eko Purnama Sakti mengapresiasi atas kedisiplinan seluruh ASN yang senantiasa hadir dan mengikuti apel pagi sebagai bentuk profesionalisme serta komitmen terhadap tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Baru saja kita mendengarkan Panca Prasetya Korpri, di mana pada poin kelima disebutkan tentang peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme. Alhamdulillah, setiap awal bulan kita menerima gaji tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam memberikan kesejahteraan bagi ASN,” ujar Eko Purnama Sakti, saat memimpin apel, di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (03/11/2025) pagi.
Menurut dia, beberapa hari ke depan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tunjangan daerah.
Namun, jelas dia, sesuai dengan edaran Bupati Batola, ASN wajib melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 sebagai salah satu syarat untuk pencairan tunjangan bulan Oktober, November dan Desember.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Dinas PMPTSP berdasarkan Peraturan Bupati Batola Nomor: 08/2025, merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor: 25/2022 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Dengan peraturan baru ini, struktur organisasi kami mengalami penyederhanaan. Kini hanya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris dengan satu Subbag Umum dan Kepegawaian serta kelompok jabatan fungsional. Jabatan Kabid maupun Kasubbag Perencanaan sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Eko juga mengumumkan, saat ini terdapat empat orang pegawai DPMPTSP telah lulus passing grade untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, sementara untuk Jabatan Fungsional Penata Perizinan masih belum ada yang lulus.
Dia mendorong ASN memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi guna menduduki jabatan fungsional ahli madya di bidang tersebut.
Selain itu, Eko turut menyoroti dua hal penting dalam aspek penanaman modal dan perizinan.
“Pemerintah daerah telah memiliki Perda Nomor: 05/2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, sebagai upaya mendorong minat pelaku usaha untuk berinvestasi di Batola,” terangnya.
Sementara dalam bidang perizinan, Eko menjelaskan telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor: 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang menekankan pentingnya integrasi layanan serta penerapan Service Level Agreement (SLA).
“Dalam PP tersebut, setiap jenis perizinan memiliki batas waktu pelayanan yang ditetapkan pemerintah. Jika waktu pelayanan melebihi standar, maka sistem akan menerbitkan izin secara otomatis melalui prinsip positive list,” tuturnya.
Di akhir sambutannya, Eko mengajak seluruh ASN, khususnya yang terlibat dalam layanan perizinan maupun non-perizinan terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi baru.
“Hal ini penting agar pelayanan publik di Batola semakin cepat, transparan dan profesional,” demikian tutupnya.
Apel rutin tersebut diikuti oleh seluruh ASN dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Batola.(red/ben/diskominfo batola)














