Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Kemenag Resmi Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

Kemenag Resmi Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz

Rabu 23 Agustus 2023
Share
Ilustrasi

JAKARTA, teladankalimantan.com– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal untuk produk minuman Nabidz yang belakangan ini viral lantaran disebut wine halal.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal.

Aqil menjelaskan ditemukan oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Aqil Irham dalam keterangannya dikutip Rabu (23/8).

Aqil memaparkan, sebelumnya, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait dengan adanya klaim tentang wine halal bermerk Nabidz. Aqil menegaskan, produk dengan merek dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. Namun, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh pihak berinisial AS selaku Pendamping PPH.

“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial ‘AS’, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.

Aqil menjelaskan AS telah mengetahui pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Bila mengetahui hal tersebut, pendamping seharusnya menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

Alih-alih menghentikan proses sertifikasi, Aqil mengatakan AS malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal.

“Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” paparnya.

Tak berhenti sampai di situ, Aqil menjelaskan oknum pelaku usaha berinisial BY turut melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

“Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen,” lanjut Aqil.

Aqil mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya sempat viral di media sosial akhir Juli lalu tentang minuman anggur dengan merek Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal.

Pihak BPJPH Kementerian Agama lantas membantah telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine dalam produk tersebut, dan kemudian memblokir sementara sertifikasi halal produk Nabidz.

Pihak Reseller minuman Nabidz Aditya Dwi Putra sempat mengklarifikasi alasan dibalik penyebutan produk Nabidz dengan sebutan ‘wine halal’. Aditya mengatakan kata ‘wine halal’ yang disematkan bukan arti yang sebenarnya. Sebab, minuman Nabidz yang dipamerkan bukan wine sungguhan.

Belakangan MUI memastikan produk minuman jus anggur Nabidz haram karena ada kadar alkohol pada produk itu cukup tinggi. (red/cnn-i)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Mentan Ajak Pelaku Perkebunan Akselerasi Program Peremajaan Sawit
Berita selanjutnya Lautan Massa Hadiri Tablik Akbar Al Habib Umar Bin Hafidz
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dispar Kalsel Konsultasi ke Kemenparekraf/Baparekraf Terkait Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Banjarbaru Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

HeadlineSerba Serbi

Kisah Perusakan Hajar Aswad Hingga Hilang Selama 22 Tahun

Jumat 11 Agustus 2023
Barito KualaHeadlineKalimantan SelatanPeristiwa

H Akhdiyat Sabari Sebut Tahun 2025 Disperkim Batola Rencanakan Dua Masterplant Peruntukan TPU

Sabtu 26 April 2025
Barito KualaHeadlineKalimantan Selatan

H Bahrul Ilmi Beri Bantuan dan Semangati Janda Penderita Lumpuh Warga Desa Roham Raya

Kamis 24 Oktober 2024
HeadlineNasional

Ini 20 Tim Negara Lolos Piala Dunia U-17 2023

Sabtu 24 Juni 2023
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password