Puruk Cahu, teladankalimantan.com–Pada Minggu, 13 Oktober 2024, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Murung Raya, H. Marzuki Rahman, Kepala Kantor Kemenag Mura, secara resmi membuka acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait sertifikasi halal dan Juru Sembelih Halal (Juleha).
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro, yang difasilitasi oleh Seksi Bimas Islam Kemenag Mura.
Dalam sambutannya, H. Marzuki Rahman menekankan pentingnya akhlak dalam setiap proses penyembelihan hewan agar sesuai dengan syariat Islam. Ia menyatakan, “Praktik penyembelihan harus beriringan dengan ilmunya. Jangan praktik tanpa ilmu, oleh sebab itu kita harus belajar langsung dari ahlinya.” Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari pejabat Kemenag Mura, tokoh agama, dan juru sembelih hewan dari berbagai wilayah di Murung Raya.
Para pemateri dalam acara tersebut adalah H. Tuani Ismail, Ketua Satgas Halal BPJPH Kalimantan Tengah, yang menyampaikan materi mengenai Fiqih Penyembelihan dan Kesejahteraan Hewan; Atin Supratin, Kepala Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya, yang menjelaskan proses sertifikasi halal; serta Nanang Fahrurrazi, Ketua Juleha Kalimantan Tengah, yang memberikan pelatihan teknik penyembelihan hewan sesuai syariat.
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para juru sembelih dengan pengetahuan yang mendalam tentang penyembelihan hewan sesuai syariat dan standar kesejahteraan hewan, sehingga Kabupaten Murung Raya dapat menghasilkan produk daging berkualitas yang terjamin kehalalannya. (hlm)














