PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com -Peredaran Narkotika memang tidak ada matinya, kali ini sebanyak 50,6 Kilogram Narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran Polres Lamandau.
Barang haram tersebut diamankan petugas gabungan Polres Lamandau melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di daerah Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Ketika melakukan pengecekan tim patroli gabungan menghentikan satu unit Minibus merk Toyota Calya dengan Nomor polisi B 2742 UFC.
Pelaku berinisial W (33) yang mengemudikan R4 mengaku bahwa dirinya berasal dari Kalimantan Barat hendak menuju Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jerigen berisikan minyak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata jerigen tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam,” terang Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono.
Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dan dihadiri, Kajati Dr. Undang Mugopal, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, dan sejumlah forkopimda Kalteng lainnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam jerigen ditemukan sebanyak 47 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram dalam kemasan teh hijau,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, di Lobby Mapolda setempat, Selasa (15/10/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Zal














