PALANGKARAYA, teladankalimantan.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Jasa Intranet dan Internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Tersangka pertama berinisial RNR, selaku Kepala Diskominfosantik Kabupaten Seruyan sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka kedua berinisial FIO, merupakan Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus).
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Masa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025, dan ditempatkan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan jasa intranet dan internet untuk seluruh perangkat daerah di Kabupaten Seruyan dengan pagu anggaran sebesar Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD 2024. Proyek dilaksanakan melalui metode e-purchasing dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) sebagai penyedia jasa, dengan nilai kontrak Rp2.469.925.032.
Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan karena pemasangan jaringan fiber optic telah dilakukan pada Desember 2023, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. Pekerjaan tersebut dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, serta tanpa studi kelayakan dari pihak Diskominfosantik.
Akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.575.297.955. Kejati Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah penahanan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berintegritas, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di Kalimantan Tengah.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan penyelesaian perkara secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rls/hms kejati Kalteng)

























