BANJARMASIN — Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) di kantor PT Bangun Banua pada Selasa (9/12/2025) kembali menyorot tata kelola perusahaan daerah milik Pemprov Kalsel tersebut. Direktur Utama PT Bangun Banua, H Afrizaldi, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak berkaitan dengan jajaran direksi yang saat ini memimpin.
“Ini permasalahan lama, tidak ada sangkut pautnya dengan kami sebagai direksi baru. Kami justru mendukung penuh langkah kejaksaan,” kata Afrizaldi sebagaimana dilansir dari hallobanua.com.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan itu bermula dari instruksi Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin yang meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SKPD dan perusahaan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari audit tersebut muncul potensi temuan mencapai sekitar Rp42 miliar terkait pengelolaan keuangan pada periode direksi sebelumnya.
Afrizaldi menekankan bahwa kedatangan aparat Kejati Kalsel bukan dalam rangka penggeledahan, melainkan pemeriksaan dan pengambilan dokumen untuk kepentingan penyidikan. Ia menyebut pihaknya langsung membuka akses penuh dan menyediakan seluruh dokumen yang dibutuhkan. “Kami sangat terbuka dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan ini ke depan,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, sejumlah dokumen fisik milik jajaran direksi lama—mulai dari tahun 2014 hingga 2023—diamankan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap temuan BPK. Afrizaldi menyebut hal tersebut sebagai langkah penting untuk memastikan penataan ulang perusahaan daerah berjalan lebih baik dan transparan.
“Dokumen yang diambil merupakan dokumen lama. Kami sebagai direksi baru ingin semuanya jelas agar perusahaan bisa kembali berada di jalur yang benar,” tegasnya. Beberapa staf serta jajaran direksi baru, termasuk direktur keuangan dan legal, sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh Kejati Kalsel.
Diketahui, pada Selasa pagi (9/12/2025) pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan di Kantor PT Bangun Banua di kawasan Jl. Yos Sudarso Banjarmasin. Sejumlah berkas dan dokumen kerja jajaran direksi periode 2014 sampai 2023 disita oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan ini dilakukan pasca Gubernur Kalsel H Muhidin meminta agar seluruh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel dan perusahaan daerah untuk dilakukan audit oleh BPK.
Dari hasil audit itu, terdapat potensi temuan kerugian negara sekitar Rp42 miliar dari jajaran direksi lama yang belum dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, sejumlah staf PT Bangun Banua termasuk jajaran direksi baru, direktur keuangan dan legal, juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Kalsel terkait temuan BPK tersebut. (red/ist)

























