PELAIHARI, teladankalimantan.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) terhadap tersangka Yuli dan Pah atas perkara tindak pidana dugaan pencurian sawit PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).
“Sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan diketahui para tersangka telah melakukan pencurian, Sabtu (08/06/2024), berupa buah sawit di kebun sawit milik PT KJW, di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut sebanyak 1.110 kilogram,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Radityo Wisnu, dalam siaran pers, Rabu (21/08/2024).
Hal itu, menurut dia, mengakibatkan PT KJW mengalami kerugian sebesar Rp 2.329.890 (dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).
Setelah adanya kesepakatan bersama, sebut dia, dilakukanlah proses perdamaian di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Rabu (07/08/2024) dengan melakukan mediasi antara korban
(PT KJW) diwakili oleh Saksi Gunawan dan Staf PT KJW, Adi Witono dengan para tersangka disaksikan keluarga para tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik pada Polsek Jorong.
“Seusai dilakukan proses perdamaian dilanjutkan dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice), Rabu (21/08/2024),” ungkapnya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice)
tersebut, jelas dia, dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto bersama Harry Fauzan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan didampingi para Jaksa Penuntut Umum menangani perkara tersebut.
Alasan pemberian penghentian penuntutan, terang dia, berdasarkan keadilan restorative tersebutndiberikan karena, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, sambung dia, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan para tokoh masyrakat.
Selanjutnya, papar dia, masyarakat merespon positif san pihak korban bermohon kepada Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk diberhentikan perkaranya.
Dia juga menyebutkan, program restorative justice dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sangat disambut positif oleh masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
“Hal ini terbukti dengan beberapa kasus diselesaikan dengan cara restorative justice merupakan permohonan langsung dan terbuka dari para korban,” demikian tandasnya.(red/ril)














