MARABAHAN,teladankalimantan.com – Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) memusnahkan Barang Rampasan Telah Berkekuatan Hukum Tetap, di aula dan halaman kantor Kejaksaan Negeri Marabahan, Rabu (25/06/2025)
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap barang bukti dari total 35 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mahardhika Prima Wijaya Rosady dalam keterangannya menyampaikan, barang rampasan dimusnahkan berasal dari perkara-perkara telah memperoleh putusan hukum tetap sejak Januari hingga Mei 2025, termasuk perkara sebelumnya kini telah inkracht.
“Kasus narkotika masih mendominasi dengan jumlah 20 perkara, diikuti kategori Kamnegtibum dan TPUL sebanyak tujuh perkara serta Oharda sebanyak delapan perkara,” jelas Mahardhika.
Mahardhika menambahkan, kegiatan pemusnahan rutin dilaksanakan tiga kali dalam setahun dan kegiatan kali ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025.
“Dengan mengundang Forkopimda dan elemen masyarakat, kami ingin menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang rampasan serta kinerja kami sebagai aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Adapun rincian barang bukti dimusnahkan antara lain, narkotika jenis Metamfetamin (sabu) sebanyak 91,27 gram, denjata tajam sebanyak dua bilah, pakaian sebanyak 12 lembar dan Barang lainnya sebanyak 112 buah.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sebagai bagian dari prosedur hukum dan pencegahan penyalahgunaan kembali.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat serta alim ulama.(red/ben/diskominfo batola)














