KUALA KAPUAS, teladankalimantan.com – Kajari Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Lucky Kosasi Wijaya, SH, MH, dalam Konferensi Pers pada Jum’at 29/11/2024, mengatakan bahwa tim Penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka tindak Pidana Korupsi pada pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat Tahun Anggaran 2021.
Dengan 16 orang saksi yang dimintai keterangan, ke empat tersangka masing-masing berinisial ID, DW, BD, dan YF telah kita amankan. “Katanya.
Lebih jauh Lucky mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, bangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat dengan nilai anggaran Rp. 477.600.000,- tersebut gagal konstruksi sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp, 396.137.000,- (telah termasuk potongan pajak) berdasarkan laporan BPKP.
“Ke empat orang tersangka ini di kenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari ke empat (4) yang kita tetapkan sebagai tersangka tersebut, Kami melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi langsung di jadikan tersangka dan satu orang yang sedang sakit, tidak di lakukan pemeriksaan. Seterusnya, kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan kita upayakan dalam waktu yang secepatnya berkas dapat di limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. “Tutup Kasi Intelijen Lucky Kosasi Wijaya. *(Nas)














