PALANGKARAYA, teladankalimantan.com – Kepolisian dari Resor Kota Palangka Raya melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada peristiwa kebakaran lahan seluas 2,42 Hektare.
Olah TKP dilakukan oleh Unit Inafis Satreskrim bersama para personel piket fungsi dan polsek jajaran dilokasi kebakaran lahan di Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (16/9/2024).
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Wakasatreskrim, AKP Faisal Firman Gani mengungkapkan, bahwa Olah TKP dilakukan sebagai langkah penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran tersebut.
“Olah TKP kami lakukan sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa kebakaran lahan seluas kurang lebih 2,42 Hektare di Jalan Banteng pada Minggu kemarin sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Wakasatreskrim.
“Yang bertujuan untuk mengidentifikasi kronologis lengkap dan penyebab pasti terjadinya kebakaran, termasuk juga mencari tahu identitas pemilik lahan tersebut yang sedang kami koordinasikan bersama pihak Kelurahan Bukit Tunggal,” lanjutnya.
Olah TKP pun dilakukan dengan menyisir area lahan yang terbakar serta mengambil sampel bekas bakaran berupa arang kayu pada titik awal yang diduga sebagai sumber munculnya api guna dikirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk diidentifikasi. Zal














