PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Saksi kunci berinisial MH dalam kasus pembunuhan pada Jumat 6 Desember 2024 di kebun sawit di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan yang diduga dilakukan oleh Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya kini naik menjadi sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Pengacara keluarga Yuliani, Parlin Bayu Hutabarat, pada saat diwawancarai di depan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalimantan Tengah.
Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan, bahwa berdasarkan cerita tersangka MH kepada istrinya bernama Yuliani bahwasanya suaminya MH sempat menceritakan krologis kejadian kepada dirinya.
Suaminya MH bercerita bahwa ia baru mengenal Brigadir AKS tersebut pada 26 November 2024 lalu atau selama satu bulan sebelum kejadian.
Parlin menjelaskan, awalnya MH ini di telepon oknum anggota ini untuk diminta jasa mengantarkan, ditengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di Jalan Trans Kalimantan AKS membawa seseorang ke dalam mobil dan tiba-tiba oknum anggota tadi melakukan penembakan ke kepala korban BA (penumpang), sebanyak dua kali di bagian kepala hingga tewas.
Yuliani didampingi kuasa hukumnya juga membantah keterlibatan suaminya dan menegaskan suaminya hanya berprofesi sebagai sopir hanya jasa transportasi dan tidak mengetahui akan ada terjadinya pembunuhan.
“Saya merasa terpukul, suami saya cuma seorang sopir. Niat kita melapor ingin mengungkap kebenaran, malah suaminya saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yuliani.
Usai kejadian tersebut MH yang hanya seorang sopir mobil merasa takut dan tertekan, karena tidak pernah menyangka penembakan dan pembunuhan itu terjadi langsung di depan matanya.
Saat kejadian, MH mengaku dirinya sempat dipukul oleh Brigadir AKS di dalam mobil karena terlihat kaget dengan aksi penembakan.
Parlin Bayu Hutabarat menjelaskan pihaknya juga baru mengetahui penetapan MH sebagai tersangka melalui surat penangkapan dan penahanan.
“Hingga saat ini, kami belum mengetahui kasus yang menjerat MH sehingga ia ditetapkannya sebagai tersangka,” kata Parlin Bayu Hutabarat.
“Awalnya terungkapnya kasus ini kan berkat laporan MH bersama istrinya yang datang melapor ke Jatanras Polresta Palangka Raya, Selasa (10/12/2024) akan tetapi niat baik tadi, malah ditetapkan sebagai tersangka,” Jelas parlin.
Parlin menjelaskan bahwa tersangka H baru mengenal Brigpol AKS selama satu bulan sebelum kejadian pada 26 November 2024 lalu.
Berdasarkan pengakuan MH, usai peristiwa tersebut AKS sempat mentransfer sejumlah uang Rp15 juta kepada tersangka MH. Namun, MH tidak bersedia menerima uang tersebut dan telah dikembalikan.
“Kami selanjutnya akan bermohon ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), supaya hukum ini lurus,” tutupnya. Zal














