BANJARMASIN, teladankalimantan.com-
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial SCG terkait masa berakhirnya izin tinggal di Indonesia
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Junita Situros mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial SCG terkait masa berakhirnya izin tinggal di Indonesia
” Yang mendapatkan mendapatkan seorang WNA Nigeria berinisial SCG, Kamis (11/07/2024) lalu, di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut adalah Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dan Badan Kesbangpol Tanah Laut ” ujar Junita Sitorus didampingi Kakanim Banjarmasin Muhamad Wahyuni dan Kabid Inteldakim Wisnu Dewanto kepada sejumlah media, Senin (05/08/2024).
Dari hasil pemeriksaan awal, menurut Junita Sitorus, menunjukkan WNA tersebut dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor masih berlaku.
Namun, jelas dia, dokumen Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor WNA bersangkutan sudah berakhir masa berlakunya.
Sehingga, ungkap dia, WNA bersama paspor bersangkutan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
WNA tersebut diduga, terangnya, telah melakukan pelanggaran pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sesuai pasal tersebut menyatakan, orang asing pemegang izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegasnya.
Kemudian, sambung dia, WNA Nigeria tersebut masuk dan berada di wilayah Indonesia juga tidak memiliki dokumen perjalanan visa yang sah dan masih berlaku.
“Saat ini WNA Nigeria tersebut masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin untuk proses selanjutnya,” tandasnya.(red)














