PALANGKARAYA, teladankalimantan.com-
AP alias Indra (27) terpaksa harus merasakan pengapnya jeruji penjara. Pemuda asal Jalan Garuda VIII, Kelurahan Palangka Raya, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya itu dibekuk polisi karena membawa pil ekstasi.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli Narkotika.
Usai mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan di depan Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Sewaktu dilakukan penangkapan serta penggeledahan, Indra sapaan akrabnya tidak bisa mengelak karena petugas menemukan 6 butir pil ekstasi dengan berat ± 3,26 gram.
Empat butir pil ditemukan di genggaman tangan kanannya, sementara dua butir lainnya disimpan di saku celana sebelah kanan.
Selain itu turut diamankan satu unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam yang digunakan untuk menunjang aksinya,” jelas Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Sabtu 6 September 2025.
“Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. Zal














