MARABAHAN,Teladankalimantan.com– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala (Kadiskominfo Batola) Aris Saputera memaparkan beberapa agenda strategis terkait pelayanan publik dan kebijakan internal pemerintah daerah.
Salah satunya tugas pokok dan fungsi Diskominfo disoroti Aris berupa, kendala teknis pada aplikasi Smart Presensi yang kerap mengalami perlambatan (lelet) pada hari Senin dan Jumat akibat lonjakan trafik pengguna secara bersamaan.
“Saat ini tim Bidang E-Gov sedang melakukan pengembangan dan pembaruan sistem. Kedepannya, aplikasi SP tidak hanya tersedia bagi pengguna Android, tetapi juga akan segera hadir di platform iOS (iPhone) untuk memudahkan seluruh ASN,” ujar Aris, saat bertindak sebagai Pembina Apel di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (06/04/2026).
Sebagai solusi sementara, dia menyarankan, ASN untuk mencoba menggunakan operator seluler alternatif guna menjaga kestabilan koneksi saat melakukan absensi.
Diskominfo, jelas dia, juga telah menyelesaikan penguatan infrastruktur jaringan di akhir Maret lalu dengan memasang hampir 150 titik Access Point di berbagai SKPD, rumah jabatan dan fasilitas umum.
Kedepannya, terang dia, sistem Wi-Fi akan disederhanakan menjadi dua identitas (SSID) utama yakni, “Pemkab Batola” Jaringan publik terkoneksi otomatis di seluruh area perkantoran tanpa perlu memasukkan kata sandi berulang kali dan “Kominfo_[Nama SKPD]” Jaringan khusus untuk menunjang produktivitas ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Aris juga menyebutan, Pemkab Batola juga akan memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50 persen bagi staf (kecuali pejabat eselon II dan III).
“Beberapa poin penting terkait kebijakan ini diantaranya, Absensi Ketat artinya ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi SP dengan titik koordinat rumah masing-masing.
Selain itu, tegas dia, Standby artinya ASN dilarang berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata selama jam kerja dan wajib sigap saat dihubungi pimpinan.
“Berikutnya adalah, Pengecualian artinya, kebijakan WFH tidak berlaku bagi SKPD pelayanan publik seperti BPBD, Dukcapil, Dinas Kesehatan, DLH, Pendidikan dan PTSP,” tegasnya.
Menutup amanatnya, Aris mengingatkan, implementasi Peraturan Menteri Kominfo mengenai perlindungan anak di ranah digital.
Mulai 28 Maret lalu, papar dia, pemerintah pusat telah memulai proses pembatasan akses terhadap beberapa platform media sosial dan game (seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Kami meminta bantuan para orang tua, khususnya ASN, untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai pada anak. Mari kita manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif dan aman bagi generasi mendatang,” demikian pungkasnya.(red/diskominfo batola)

























